Korupsi Pabrik Peleburan Baja Krakatau Street Capai Rp 6,9 T, Ini Daftar 5 Tersangkanya

DITANGKAP: Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. (Ant/Lingkar.news)

DITANGKAP: Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp 6,9 triliun.

“Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta.

Burhanuddin menjelaskan bahwa PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ujar Burhanuddin.

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya.

Lima tersangka tersebut, kata Burhanuddin, ialah Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka tampak keluar dari lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB. (Lingkar Network | Lingkar.news)

5 Tersangka Pidana Korupsi PT Krakatau Steel

  1. Ir. Fazwar Bujang (FB)
    Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012
  2. Andi Soko Setiabudi (ASS)
    Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015
  3. Bambang Purnomo (BP)
    Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
  4. Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hermanto (RH)
    Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari 2013-2019
  5. Ir. Muhammad Reza (MR)
    Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016

Kronologis:

Exit mobile version