• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 3, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25-Mar-2023 11:13
in Hukum Dan Kriminal
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

BENTUK DUKUNGAN: Suporter The Jak Mania membentangkan banner bertuliskan "Usut Tuntas" pada laga Persija Jakarta melawan Arema Fc pada lanjutan Liga 1 di Stadion Patriot Chandrabhaga, di Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

343
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas terhadap dalam persidangan Kanjuruhan.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya”, dipantau di kanal YouTube Institute for Criminal Justice Reform, dari Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023.

Uli menjelaskan bahwa ketika Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap persidangan terkait tragedi Kanjuruhan, ia menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa.

“Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.

2 Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Komisi III DPR Dorong Evaluasi Kinerja Penyidik

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalKanjuruhanKomnas HAMPengadilan

Berita Terkait

PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)
Nasional

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

by Ulfa Puspa
31 Mei 2023

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan...

Read more
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Perkara SPK Fiktif Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Dilimpahkan ke PN Bandung

30 Mei 2023
Pelaku Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

30 Mei 2023
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

29 Mei 2023
DIGIRING: Petugas menggiring Mario Dandy ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khsusus Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Ditahan 94 Hari, Penyelesaian Kasus Mario Dandy Makan Waktu Lama

27 Mei 2023
Ilustrasi: Penganiayaan dan pengerusakan kos. (Freepik/Lingkar.news)

Sekelompok Pria di Sleman Aniaya 2 Mahasiswa hingga Rusak Kos

26 Mei 2023
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres

26 Mei 2023
HALAL BIHALAL: Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat halal bihalal dan silaturahmi di Soreang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

Bupati Bandung Dilaporkan Terima Gratifikasi Proyek Pasar Sehat Banjaran

26 Mei 2023
Bosan Tak Bebas Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah di Makassar

Bosan Tak Bebas Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah di Makassar

26 Mei 2023

Trending

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara
News

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

by Admin
30 Mei 2023

Jakarta, LINGKAR.NEWS - Desain bertema pohon hayat terpilih menjadi logo Ibu Kota Negara Nusantara berdasarkan hasil sayembara...

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

11 Januari 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Raih WTP ke-13, Pj Bupati Jepara Ajak Pertahankan Transparansi Keuangan

Raih WTP ke-13, Pj Bupati Jepara Ajak Pertahankan Transparansi Keuangan

29 Mei 2023

Post Terbaru

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten
Jateng

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

by Shinta Kusuma
3 Juni 2023

DEMAK, Lingkar.news – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind)...

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

2 Juni 2023
Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

2 Juni 2023
Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

2 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version