JAKARTA, Lingkar.news – Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu malam, 22 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Firli Bahuri Nyatakan Pantang Mundur Soal Dugaan Pemerasan SYL
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK soal Pertemuan dengan SYL
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Polda Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, pada Senin, 20 November 2023 untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan SYL.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
8 ahli tersebut terdiri dari 4 ahli hukum pidana, 1 ahli hukum acara, 1 ahli atau pakar mikroekspresi, 1 ahli multimedia dan 1 ahli digital forensik. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)