Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Ratusan Hektare Tanah di Bekasi

Kasus-Korupsi-Jiwasraya,-Kejagung-Sita-Ratusan-Hektare-Tanah-di-Bekasi

Prosesi penyitaan aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. (Istimewa/Lingkar.news)

BEKASI, Lingkar.news Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong, dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman, dan disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Penyitaan dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap, berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun,” kata Andi Herman di Bekasi, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Ia mengatakan, penyitaan atas kasusk korupsi Jiwasraya ini, dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Selanjutnya, terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara. Hal ini untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya,” jelasnya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut.

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.

“Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version