Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Baku Tembak di Rumdin Kadiv Propam

MENERANGKAN: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7). (Ant/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7). (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antaranggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

“Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Tim ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM dan beberapa unsur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal. Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.

“Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi ini,” ujarnya.

Menurut jenderal bintang empat itu, pembentukan tim ini selain untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang, juga meng-counter isu-isu atau berita-berita agar tidak liar di masyarakat.

“Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan, saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama, serta bukti CCTV yang rusak. Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

“Ya, proses hukum harus dilakukan,” ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Anehnya, peristiwa ini baru dirilis pada Senin (11/7). Selain itu, timbul asumsi masyarakat dugaan perselingkuhan karena keberadaan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam yang seharusnya tidak sendirian apabila dia bertugas untuk pengamanan.

Kejanggalan lain yang juga disorot adalah fakta bahwa Bharada E merupakan tamtama tingkat satu di Polri yang secara kepangkatan berada dua level terendah di kepolisian, sehingga tidak diperkenankan memegang senjata.

Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu, menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, peristiwa baku tembak di rumdin Kadiv Propam tersebut dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version