JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi kabar dilaporkannya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman oleh beberapa pihak.
Bey Machmudin dilaporkan sejumlah pihak terkait pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang akan dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 8 Oktober 2023.
“Orang namanya dilaporkan, ya, mesti ada argumennya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya,” kata Jokowi di sela kegiatan di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Presiden Jokowi meyakini pasti ada payung hukum aturan yang menjadi landasan atas apa yang diputuskan Bey Machmudin.
“Pasti ada. Saya yakin,” imbuhnya.
Sementara itu Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang saat itu mendampingi Presiden mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman oleh masyarakat.
Namun, dia menilai langkah pelaporan itu adalah langkah yang tepat manakala ada warga negara yang merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.
“Memang jalurnya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan malaadministrasi,” ujar Bey.
Sebelumnya Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dilaporkan oleh komunitas Change Indonesia buntut pembatalan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara diskusi yang sedianya mengundang Anies Baswedan pada
Bey menyatakan pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Hal itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Dia menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
“Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada,” tuturnya.
“Satu hari menjelang acara, jadi Sabtu malam, teman -teman dari Disparbud, melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Dimana mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres, dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye,” terangnya dalam keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 9 Oktober 2023.
Karena itu, kata Bey, Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
“Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)