Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Lalu

Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024. (Antara/Lingkar.news)

PALANGKA RAYA, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 miliar.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ungkapnya.

Tessa menyatakan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW). Dia juga mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap Tim Penasihat dari PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara 12 bulan.

Sementara itu, Richard Cahyanto dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar yang juga dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara 12 bulan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version