JAKARTA, Lingkar.news – Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelapa Gading Barat, Maulana (53) menumpahkan keluh kesahnya yang dialami sejak Januari 2022 saat diminta atasannya untuk meminjam uang ke aplikasi pinjaman “online” (pinjol) dengan data pribadi, di Lantai II Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Maulana belum merinci identitas atasannya yang diduga staf kelurahan tersebut. Meski awalnya terkejut, dia bersama rekan kerja yang lain akhirnya memberikan uang pinjaman kepada atasannya itu. Pemikiran mereka pada saat itu, uang akan dikembalikan.
Maulana menyampaikan, jumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat sebanyak 184 orang. Saat ditanya apakah semuanya dimintai pinjaman, dia membantahnya.
Menurutnya, ada beberapa anggota regu PPSU yang dipanggil ke Lantai II Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Selain itu, nilai yang dipinjam antara Maulana dan beberapa rekannya yang lain pun berbeda. Menurut Maulana, petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Kelurahan Kelapa Gading Barat memberikan mengklarifikasi pengakuan seorang petugas PPSU bernama Maulana (53).
Plt Lurah Kelapa Gading Barat, Rahmat Syahputra mengatakan, klarifikasi dimaksudkan untuk membuka fakta dan data terhadap pengakuan Maulana yang diminta meminjamkan pinjaman online (pinjol) oleh seorang staf kelurahan.
“Pak Camat (Camat Kelapa Gading) sudah meminta kami (kelurahan) mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi,” kata Rahmat.
Dalam klarifikasi tersebut, Rahmat ingin mencari tahu dulu duduk perkara dugaan kasus tersebut. Klarifikasi juga dilakukan kepada staf Kelurahan Kelapa Gading Barat yang dimaksud oleh pelapor.
“Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dia pun memastikan, Kecamatan Kelapa Gading akan melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.
“Tentunya ini akan kami laporkan berjenjang ke Wali Kota dan tentunya pihak Inspektorat,” kata Rahmat.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa, kasus petugas PPSU itu ditangani oleh Inspektorat Kota Jakarta Utara.
“Kita sudah proses kemarin, baik itu di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan saat tadi malam di tingkat Wali Kota dengan Inspektorat Kota Jakarta Utara. Ini sedang di proses terkait dengan ASN-nya,” kata Ali.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Inspektorat DKI mendalami masalah tersebut.
“Terkait isu itu, saya barusan tanya Pak Wali, kalau memang salah, ya kita proses dan saya minta Inspektorat mendalami,” kata Heru.
Heru mengimbau warga harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan pinjol.
“Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah,” ujar Heru. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)