JAKARTA, Lingkar.news – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat, 19 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Namun Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan kasus suap di DJKA.
Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Akui Pemenang Lelang Diatur Sejak Awal
Penyidik KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan. Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penangkapan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS). Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Saat ini tersangka Yofi Oktarisza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)