JAKARTA, Lingkar.news – Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 November 2023.
Hakim Alimin mengatakan, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Ditunda, Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo bakal Digelar 6 November
SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin, 6 November 2023. Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.
Lawan KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 7 November 2023 dan Kamis, 8 November 2023.
SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein. Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa, 14 November 2023 ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)