PATI, Lingkar.news – Ketua Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) Cahya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul mengaku hingga saat ini belum menerima keterangan dari Polresta Pati terkait laporan yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.
Germap telah melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Zaenal Musyafak, pemilik karaoke di Desa Puri, Kecamatan Pati dan penyalahgunaan wewenang tiga pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Yayak menyampaikan bahwa Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin selalu tidak bisa ditemui saat akan ditanya terkait kelanjutan penyelidikan.
Merasa kecewa, Yayak pun berencana melakukan aksi demo karena laporannya yang tak kunjung diproses. Tak hanya demo, Yayak bersama dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya juga mengancam akan melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng) bahkan hingga Mabes Polri jika laporannya tak kunjung mendapat tanggapan.
“Kalau tidak bisa di Pati, ada Polda, tidak bisa Polda, ada Mabes, tidak bisa Mabes, ada Pak Jokowi,” kata Yayak usai mempertanyakan kelanjutan laporannya di Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, kata dia, dari informasi yang didapatkan bahwa Polresta Pati bakal melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan intimidasi yang dilakukan Zaenal Musyafak, pemilik karaoke di Desa Puri, Kecamatan Pati.
“Informasi dari unit yang menangani besok ada gelar perkara. Menurut saya ini penting supaya hukum di Pati ada kepastian buat saya. Masalah hasil, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Tetapi menurut saya pribadi meyakini terlapor ini salah, makanya saya melaporkan. Terlapor datang ke rumah saya pasti punya niat dan saya yakini itu tidak baik,” jelasnya.
Sedangkan, Yayak juga sangat yakin bahwa tiga pejabat di Pemkab Pati yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiono, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso, dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan tempat karaoke ilegal di Desa Puri, Kecamatan Pati tetap beroperasi tanpa memberi sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya yakin itu menyalahi jabatan yang akhirnya menimbulkan kerugian daerah dari pajak karaoke. Saya sebagai aktivis, saya yakin mereka salah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yayak berharap demo yang akan dilaksanakannya mampu menggugah Polresta Pati untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Rencana saya aksi demo tanggal 18 September 2024 di Polresta,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)