Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri

Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri

Sidang etik Ferdy Sambo yang dilaksanakan secara tertutup. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesalinya. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Sebanyak 15 saksi yang dimaksud yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal, Kombes Susanto, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Sedangkan, 5 saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Sementara 2 saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono dan 3 saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version