Fakta-Fakta Kasus Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa

Fakta-Fakta Kasus Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa

KONFERENSI PERS: Polda Sumut gelar konferensi pers terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut. (Instagram @poldasumaterautara/Lingkar.news)

Lingkar.news – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan anak perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Adminral. Mirisnya, aksi tersebut justru disaksikan secara langsung oleh ayahnya, AKBP Achiruddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial resmi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan kini telah ditahan.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Jon, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Rabu, 26 April 2023.

Berikut ini fakta-fakta kasus anak perwira polda sumut aniaya mahasiswa.

1. Aksi penganiayaan disaksikan ayah tersangka

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Desember 2022. Saat itu korban, Ken mendatangi rumah tersangka yaitu Aditya untuk meminta pertanggungjawaban karena telah merusak spion mobil milik Ken.

Ken kemudian bertemu ayah Aditya yaitu AKBP Achiruddin dan kakak dari Aditya. Setelah itu, Ken menjelaskan maksud kedatangannya, namun AKBP Achiruddin menyuruh kakak dari Aditya untuk mengambil senjata api laras panjang yang ada di dalam rumah.

Setelah itu, Aditya langsung melakukan penganiayaan dan terlihat dalam video itu, kepala korban dibenturkan ke lantai hingga berdarah.

Atas perbuatannya itu, Aditya Hasibuan ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

2. Aditya Hasibuan terancam 5 tahun penjara

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka Aditya Hasibuan (AH).

“Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

3. Tersangka dan korban saling lapor polisi

Sumaryono menyebutkan bahwa, atas penganiayaan yang telah dialami korban, maka korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan, AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” jelasnya.

4. Bermula karena masalah perempuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, hal tersebut bermula karena masalah perempuan.

“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Sumaryono.

Ken Adminal menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.

“Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” lanjutnya.

Lalu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil. Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.

Pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobilnya. Saat itu lah, terjadi penganiayaan seperti yang ditunjukkan dalam video viral tersebut. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version