Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhi hukuman penjara 5 tahun kepada Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang bersama empat terdakwa lainnya, pada Senin, 10 Juli 2023.
Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 3 bulan. Denda Rp 500 juta jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 bulan,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Nelson Angkat.
Fazwar bersama empat terdakwa lainnya telah merugikan negara dengan total Rp 6,9 triliun dalam kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex pada tahun 2011 silam.
Keempat terdakwa itu antara lain mantan Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel Andi Soko Setiabudi, Direktur Utama PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo, Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace Hernanto Wiryomijoyo, dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel Muhammad Reza.
Menurut Nelson, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa yaitu belum pernah dihukum, kooperatif dalam menjalani sidang, tidak terbukti menikmati hasil, dan telah berusia lanjut.
Fazwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam pembangunan pabrik Blast Complex tahun 2011 silam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI yang sebelumnya menuntut Fazwar Bujang 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan; kemudian Andi Soko yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian untuk Hernanto Wiryomijoyo, JPU menuntut divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan kurungan badan. Sedangkan, Bambang Purnomo dan Muhammad Reza yang sama-sama dituntut 6 tahun dengan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, netizen pun mayoritas menilai bahwa hukuman yang diterima para terdakwa tidak sebanding dengan jumlah uang negara yang telah dirugikan. Bahkan, mayoritas menilai bahwa para terdakwa untung besar.
Hal ini karena, para terdakwa telah merugikan negara Rp 6,9 triliun namun terdakwa harus membayar denda Rp 500 juta. Di mana angka ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yaitu Rp 800 juta.
Berikut ini beberapa komentar netizen yang telah dirangkum dari media sosial Instagram pada Jumat, 14 Juli 2023.
“Wah Bathi ki (wah, untung ini),” tulis akun Instagram @putrowicaksono_
“Untung besar,” tulis @nurulfikza.
“Aman luar biasa jalurnya. Cukuplah buat biaya hidup,” tulis @andri_van_
“Korupsine piro dendone piro (korupsinya berapa dendanya berapa, red),” tulis @mnabilmumtaza
“Alhamdulillah masih ada sisa buat anak cucu,” tulis @koestriyono
“Gimana gak semangat korupsi. Vonisnya murah,” tulis @mbahnggot
“Dendanya gak imbang sama yang dikorupsi,” tulis @nurki.a29
Itulah beberapa komentar netizen yang mayoritas menilai bahwa hukuman yang diterima para terdakwa korupsi Rp 6,9 T terlalu ringan. (Lingkar Network | Lingkar.news)