Dugaan Kejahatan Fraud oleh Direktur Utama BNI, KPK Diminta Tindak Tegas

Dugaan Kejahatan Fraud oleh Direktur Utama BNI, KPK Diminta Tindak Tegas

ILUSTRASI: Salah satu gedung Bank BNI di Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

Lingkar.newsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menentukan tindakan terkait dugaan kejahatan fraud atau penipuan yang melibatkan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar.

Direktur Utama BNI itu diduga terlibat penipuan pembiayaan anak perusahaan KoinWorks yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

Desakan pemeriksaan terhadap Dirut BNI Royke Tumilaar salah satunya berasal adari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

KNPI dan Kamerad sempat unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis 12 Desember 2024 KNPI menyampaikan agar KPK memeriksa dan menangkap Dirut BNI, Royke Tumilaar, yang diduga terlibat pembiayaan KoinWorks, platform fintech peer to peer (P2P). Kemudian meminta Presiden RI agar memerintahkan Menteri BUMN segera memecat Royke dari jabatannya sebagai Direktur BNI.

KNPI dan Kamerad juga mendesak kepolisian agar memeriksa dan menahan yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku. Kemudian mendesak penegak hukum untuk menangkan dan mengadili Royke.

Adapun saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani kasus pembiyaan penipuan yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau Koinworks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor Michael Timothy Hardjadinata (MT) yang merupakan direktur di PT MTH Global Investama.

MT merupakan salah satu peminjam yang diduga melakukan penipuan dengan data KTP palsu sehingga mendapatkan pinjaman Rp365 miliar dari KoinWorks melalui dua skema. Dari total pinjaman Rp365 miliar itu hanya dikembalikan Rp75 miliar.

“Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama,” kata Ade, Rabu, 20 November 2024.

Kemudian skema kedua MT melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo,” ungkap Ade.

Adapun dugaan keterlibatan Dirut BNI itu lantaran PT LAT menjadi kepercayaan BNI sebagai penyalur pinjaman modal kerja untuk UMKM. Kerja sama BNI dan PT Lat terlihat dengan peluncuran NEO Card yang memberikan akses dan layanan keuangan kepada lebih dari 65 juta pelaku UKM.

“Artinya kuat dugaan BNI juga turut melakukan dugaan tindak pidana yang dimaksud. Oleh karen aitu KPK dan Kejagung harus mendalami kasus ini termasuk memeriksa Dirut BNI,” ujar Ketua Umum KNPA, Haris Pertama, Jumat, 13 Desember 2024.

Dugaan keterlibatan Dirut BNI Royke Tumilaar dibantah pihak bank melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo. Dia menyebut tudingan BNI terlibat pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks tidak benar.

“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dia menyatakan tuduhan keterlibatan BNI-KoinWorks tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan.

Isu keterlibatan BNI sebagai penyalur kredit itu diduga berpengaruh pada menurunnya performa saham BNI.

Exit mobile version