JAKARTA, Lingkar.news – Tersangka penipuan reseller iPhone, Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira jam 05.00 WIB. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut si kembar berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali selama pelarian.
“Rihana dan Rihani baru di tangkap di M Town Residence Gading Serpong,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani menjadi buron polisi dalam kasus penipuan reseller iPhone yang memakan banyak korban. Pengejaran si kembar dilakukan dengan koordinasi pihak imigrasi.
Masih Ngumpet, Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Jadi Buron Polisi
Dalam pelariannya, si kembar diketahui telah berpindah-pindah tempat tinggal secara acak untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian. Si kembar juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan polisi sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
“Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Greenwoods, di Tangerang Selatan,” ujar Kombes Pol Hengki.
Kemudian, mereka berpindah ke apartemen di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan dan berpindah lagi ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.
“Yang terakhir ini, baru sekitar dua minggu terakhir berpindah apartemen di M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Skema Si Kembar Tipu Reseller iPhone
Lebih lanjut, modus operandi penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani memanfaatkan media sosial untuk menipu para calon korbannya.
“Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO (pre- order).
“Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per produk kepada reseller-nya yang berhasil menjual produk tersebut,” ucap Hengki.
Masih Ngumpet, Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Jadi Buron Polisi
Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.
“Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak,” bebernya.
Namun, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.
“Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 miliar,” sambungnya.
Barang bukti yang berhasil disita terdapat dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO dan bukti-bukti transfer di tiga nomor rekening, dua rekening atas nama Rihana dan satu atas nama Rihani.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)