JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI mendapati dari 110 daycare (tempat penitipan anak) yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi.
Dari jumlah tersebut, Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat yang pemiliknya diduga melakukan penganiayaan terhadap balita ternyata hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, mengatakan bahwa perlu ada pengawasan yang lebih baik terhadap operasional daycare oleh pemerintah daerah (pemda).
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah Kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare, sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Dalami Motif Khusus Pelaku
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional, sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” terangnya.
Dia menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Ia juga merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah setempat atau pihak berwajib.
Puan Minta Kasus Pemilik Daycare Aniaya Balita Diusut Tuntas
Di samping itu, dirinya mendorong agar Pemerintah Kota Depok, melalui DP3AP2KB, dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Ditjen HAM siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman dimaksud. Harapannya, pedoman tersebut dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” tuturnya.
Dirjen HAM mengingatkan, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” kata dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)