JAKARTA, Lingkar.news – Kasus dugaan korupsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidikan sudah rampung.
“Jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Tessa juga menepis tudingan penyidik KPK sengaja mempercepat penyidikan dan tidak memberikan kesempatan untuk berjalannya proses gugatan praperadilan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan sehingga pelimpahan Hasto kepada jaksa untuk segera disidangkan tidak menyalahi prosedur yang berlaku.
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tetapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Praperadilan Jilid 2 Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda Sepekan
Kendati begitu Tessa menyampaikan bahwa Hasto masih bisa menghadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan.
“Terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” ucapnya.
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
“Permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan, jadi tetap kami bisa hadirkan,” ujarnya.
Penyidik KPK, Kamis, 6 Maret 2025, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)