• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Demi Batalkan Pailit RS, Hakim Yustisial MA Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
20 Desember 2022
in Hukum Dan Kriminal
Demi Batalkan Pailit RS, Hakim Yustisial MA Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

336
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022.

Uang tersebut diterima oleh EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

ADVERTISEMENT

Firli menjelaskan, konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat EW tersebut berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

“Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tambah Firli.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.

Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, dan mengawal proses kasasi tersebut.

KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan. Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya.

“Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita Nasionalkasus korupsikasus suapKPKKPK RIMahkamah Agung

Berita Terkait

Minta-ke-Singapura,-KPK-Sebut-Lukas-Enembe-Tolak-Cek-Kesehatan-di-RSPAD
Hukum Dan Kriminal

Minta ke Singapura, KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Cek Kesehatan di RSPAD

28 Januari 2023
Baru-Keluar-Penjara,-Mantan-Walikota-Blitar-Diduga-Terlibat-Perampokan-di-Rumdin-Walikota-Santoso
Jatim

Baru Keluar Penjara, Mantan Walikota Blitar Diduga Terlibat Perampokan di Rumdin Walikota Santoso

28 Januari 2023
KPK-Panggil-Ketua-DPRD-Jawa-Timur-soal-Kasus-Suap-Dana-Hibah
Hukum Dan Kriminal

KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Timur soal Kasus Suap Dana Hibah

26 Januari 2023
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

26 Januari 2023
Tangani-Kasus-Lukas-Enembe,-KPK-Tegaskan-Tak-Langgar-HAM
Hukum Dan Kriminal

Tangani Kasus Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tak Langgar HAM

20 Januari 2023
Istri-dan-Anak-Lukas-Enembe-Diperiksa-KPK-sebagai-Saksi
Hukum Dan Kriminal

Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK sebagai Saksi

18 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Menag-Yaqut-Cholil-Usulkan-Biaya-Haji-2023-Naik-Jadi-Rp-69-Juta,-Ini-Faktanya

Menag Yaqut Cholil Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Faktanya

20 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023

Post Terbaru

Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak
Jateng

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

PATI - Kasus penyimpangan perilaku pada anak kini tak hanya dijumpai di tingkat nasional. Namun, kasus tersebut kini mulai bermunculan...

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

28 Januari 2023
Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya