Bupati Sidoarjo 2 Kali Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Insentif Pegawai

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (Antara/Lingkar.news)

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 13 Mei karena termohon tak hadir.

“Termohon KPK (pada persidangan perdana) belum hadir,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Djuyamto mengatakan seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor digelar pada Senin, 6 Mei 2024 namun hingga siang hari termohon dari KPK tidak hadir.

Untuk itu, kata Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 13 Mei mendatang di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pegawai BPPD

Pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.

“Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 13 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan,” ujar Mustofa.

Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya di Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. “Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version