JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti yang dilansir dari website resmi Polri, pada Selasa, 16 Mei 2023.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, usai dirinya ditetapkan jadi tersangka.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, pada Senin, 15 Mei 2023.
Penetapan tersangka Andhi Pramono ini diketahui berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pranomo.
Andhi Pramono disorot karena disebut-sebut kerap mengenakan barang mewah dengan harga yang fantastis, namun dianggap tak sesuai dengan profilnya.
Foto-foto gaya hidup Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono pun disorot lantaran kerap memakai barang mewah. Oleh sebab itu, KPK mendalami seluruh LHKPN yang tercatat milik Andhi Pramono.
KPK sendiri sebelumnya sudah memanggil dan mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono yang tercatat jumlahnya Rp 13,7 miliar. Namun, PPATK menyebut diluar LHKPNnya, nilai transaksi keuangan kepala Bea Cukai Makassar ini lebih besar dari itu.
KPK juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.
“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” tuturnya.
Menurutnya, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)