JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.
Asep mengatakan atas temuan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.
Dipanggil KPK Hari Ini, 10 Orang Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
“Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 November 2023, KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL.
“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menerangkan, penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.
Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” kata Ali. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)