2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke JPU

2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke JPU

MELIMPAHKAN: Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI melimpahkan tahap II untuk dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 ke JPU Jakarta Selatan. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022, dengan melimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).

Diketahui, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Setelah pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 Mei sampai dengan 10 Juni.

Usut Kasus Korupsi BTS, 2 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung

“Tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyebutkan, setelah pelimpahan tahap II ini Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan.

Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Rugikan Negara Rp 8 T

“Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Selain itu, 1 tersangka yang baru saja ditetapkan, pada Rabu, 17 Mei 2023 yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Berkas tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Yohan Suryanto, telah lebih dulu dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Mei 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version