2 Anggota DPR RI Diduga Main Judi Online segera Dipanggil MKD

Proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

Proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memeriksa dua anggota yang diduga terlibat judi online. Berdasarkan surat yang diterima MKD DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI diduga terlibat atau bermain judi online itu hanya dua orang.

“Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring,” kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam waktu dekat, MKD bakal memanggil kedua anggota DPR RI itu untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

“Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan. Kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Selain dua orang itu, menurut Adang, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.

“Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga,” sambungnya.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, Adang mengatakan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.

“Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik,” kata ucapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 Juni 2024 menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, pada hari Kamis, 27 Juni 2024 menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.

Temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version