• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

168 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak Ada di Malaysia

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
30-Sep-2023 09:51
in Hukum Dan Kriminal, Nasional
168 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak Ada di Malaysia

ILUSTRASI: Hukuman Mati. (Antara/Lingkar.news)

833
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023, sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab ada 4 kasus, Arab Saudi ada 3 kasus, Laos ada 3 kasus, dan Vietnam ada 1 kasus.

“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023.

BERITATERKAIT

RAKERNAS: Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 pada Kamis, 31 Agustus 2023. (Antara/Lingkar.news)

Pesan Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Hilirisasi Industri Tak Boleh Berhenti

31 Agustus 2023
Presiden Jokowi Minta Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bikin Gaduh

Presiden Jokowi Minta Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bikin Gaduh

5 April 2023

Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.

Misalnya selama tahun 2022 saja, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tutur Judha.

Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.

“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha.

Diketahui, saat ini Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia. Hal ini menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Berdasarkan kunjungan langsung yang dilakukan enam perwakilan RI di Malaysia, Kemlu mencatat 77 WNI yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya diringankan.

“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Judha Nugraha.

Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” beber Judha.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia. Tetapi, dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tutur Judha. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalKementerian Luar NegeriWNI
SendShareTweet

Berita Terkait

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Nasional

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

by Rosyid
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode...

Read moreDetails
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

14 Mei 2025
Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

14 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Nasional

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

by Rosyid
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih sebagai Ketua...

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet
Jateng

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Semarang Raya bakal menjadi tuan rumah kompetisi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (Porprov Jateng) XVII pada 2026....

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

14 Mei 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya