Tarif Listrik Naik Mulai dari 17,63 hingga 36,61 Persen

ILUSTRASI: Electrical Switchboard (Freepik @pvproductions/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Electrical Switchboard (Freepik @pvproductions/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – PT PLN (Persero) telah menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan golongan pemerintah. Kenaikan tarif ini adalah untuk golongan rumah tangga R2 dan R3.

Besaran kenaikan golongan tersebut yakni 17,63 persen. Sedangkan untuk golongan pemerintah hanya P1, P2 dan P3. Besaran kenaikan untuk P1 dan P3 yaitu 17,63 persen. Untuk P2 sebesar 36,61 persen. Sedangkan bagi golongan yang tidak mengalami kenaikan yakni pelanggan bisnis dan industri. Termasuk juga pelanggan subsidi.

Dilansir dari tempo.co jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PLN. Mereka termasuk dalam golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif soal tariff adjustment dengan tujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Pelanggan golongan bersubsidi juga dipastikan tidak terkena penyesuaian tarif listrik sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik yang berhak.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap,” kata Rida Mulyana.

Sementara itu, dalam siaran pers PLN, Jumat (01/07) disebutkan bahwa pihaknya terus melakukan efisiensi dalam operasional sehingga bisa menjaga Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk menjaga keuangan perseroan tetap sehat. Untuk itu, PT PLN (Persero) telah menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.

“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” ujar Darmawan.

Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan,” ujar Darmawan.

Alokasi APBN ini kata Darmawan, sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu. PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.

“Kami di PLN menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu. Sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat,” ujar Darmawan.

PLN memastikan bahwa skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

Penerapan tariff adjustment untuk rumah tangga mampu di atas 3.500 VA dan pelanggan pemerintah, nyatanya tetap membebani masyarakat. Di tengah kenaikan sejumlah harga bahan pokok, kenaikan tarif listrik ini semakin menyesakkan dada. Tak main-main, kebijakan PLN dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan.

“Dalam kondisi harga-harga pokok naik, harga migor dibiarkan tinggi, padahal bisa dibikin murah, pertalite sengaja dilangkakan agar rakyat beralih ke pertamax yang mahal, tarif listrik bakal naik tanpa peduli kondisi ekonomi rakyat. Kami khawatir kita sedang menuju chaos,” tulis akun @PartaiSocmed di twitter, 24 Juni 2022.

Warganet lain mengungkapkan kebenciannya pada tanggal 1 Juli 2022 dimana tarif listrik naik hingga Rp1 juta. Terlihat akun @chira_shezan memposting bukti bayar PLN miliknya sebesar Rp3.716.526 pada 2 Juli 2022, sedangkan bulan sebelumnya Rp2,7 juta.

“I hate 1 Juli @pln_123 semua karena 1 Juli. Menangis listrik naik Rp 1 juta, bulan lalu masih Rp 2,7 juta,” tulis Shezan pemilik akun @chira_shezan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

GRAFIS

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro. Empat asumsi makro tersebut adalah: kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan bata baru (HPB).

Info Tarif Listrik yang Mengalami Kenaikan

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Pelanggan yang Terdampak Kenaikan Tarif PLN

  1. Rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
  2. Golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Sumber: PLN diolah dari berbagai sumber.

Exit mobile version