MUI DIY Ingatkan Dampak Negatif Pernikahan Dini

MUI-DIY-Ingatkan-Dampak-Negatif-Pernikahan-Dini

Sosialisasi tentang pernikahan dini yang digelar oleh MUI DIY. (Istimewa/Lingkar.news)

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga mengingatkan bahaya pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak karena akan berdampak pada permasalahan yang kompleks sehingga perlu dihindari.

“Pernikahan dini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial, apalagi banyak pernikahan yang biasanya terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI DIY Zuhdi Muhdlor di sela sosialisasi Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda yang diikuti siswa SMA sederajat di Yogyakarta.

Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan mengalami perubahan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.

Perubahan tersebut meningkatkan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Pada 2019, tercatat 583 dispensasi perkawinan yang diterbitkan oleh seluruh Pengadilan Agama di DIY.

Jumlah dispensasi bahkan mengalami kenaikan signifikan menjadi 959 pada 2020 atau saat awal pandemi COVID-19 dan pada 2021 turun menjadi 756 dispensasi.

“Dari kacamata agama, pernikahan dini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas keimanan seseorang yang pada akhirnya memicu munculnya permasalahan lain,” katanya.

Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan usia ideal pernikahan adalah di atas 20 tahun sesuai rekomendasi BKKBN dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan fisik, mental, dan sosial.

“Pengadilan Agama biasanya tidak akan mengeluarkan dispensasi jika alasan yang diajukan dinilai biasa-biasa saja. Tetapi sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.

Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan persoalan kesehatan seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini.

“Jumlah penderitanya terus meningkat dan bisa menyebabkan kematian,” katanya.

Selain masalah kesehatan, permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan usia anak adalah masalah mental dan moral apalagi dari data konseling PKBI DIY terdapat anak usia 10 tahun delapan bulan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version