MAKKAH, Lingkar.news – Sebagian besar jamaah haji telah menyelesaikan rangkaian prosesi ibadah haji. Dimulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, tawaf ibadah dan tahalul.
Hampir sebagian besar jamaah telah selesai melaksanakannya, kecuali yang sedang sakit. Karena tawaf ifadah tidak terbatas waktunya sampai dengan jamaah haji sehat dan siap melaksanakan tawaf ifadah.
Untuk jamaah haji gelombang 1, mereka sudah harus bersiap diri untuk pulang ke tanah air. Rangkaian proses kepulangan jamaah haji gelombang 1 ke tanah air dimulai dengan penimbangan barang bawaan keberangkatan di Bandara Jadah, pemeriksaan imigrasi dan akhirnya terbang ke tanah air.
Penimbangan barang dimulai dua hari sebelum keberangkatan jamaah ke bandara. Penimbangan koper dilaksanakan di lobi hotel masing-masing tempat jamaah menginap. Koper jamaah akan ditimbang dalam keadaan sudah rapi dan disaksikan oleh jamaahnya. Maksimal berat barang bawaan jamaah adalah 32 kg untuk koper besar dan 7 kg untuk koper tenteng.
Untuk mempercepat proses penimbangan, jamaah haji disarankan untuk tidak memasang tali rajut di koper karena apabila berat koper melebihi ketentuan, jamaah akan kesulitan dalam membongkar kopernya.
Hal itu juga akan memperlama proses penimbangan koper. Yang paling penting dalam hal ini jamaah harus benar-benar mematuhi ketentuan jenis barang yang diperbolehkan dibawa dalam koper. Salah satunya adalah jamaah dilarang membawa air zam-zam.
Jamaah sudah dijatah air zam-zam sebanyak 5 liter yang sudah dikirim ke rumah masing-masing jamaah. Ada larangan untuk membawa air zam-zam, kadang-kadang masih banyak jamaah yang nekat untuk memasukkan air zam-zam ke dalam koper besar.
Jamaah-jamaah tersebut kadang membungkus air zam-zam dengan berbagai cara. Ada yang dibungkus dengan lakban dimasukkan ke dalam kain ihram, bahkan ada yang dibungkus aluminium foil.
Sebenarnya semuanya itu adalah percuma, karena koper-koper tersebut akan di-scan dengan x-ray, sehingga akan ketahuan jenis barang apa saja yang ada dalam koper. Scan x-ray akan dilakukan di bandara dan apabila jamaah membawa air zam-zam kemungkinan koper tidak boleh diangkut ke dalam pesawat.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui ketua kloter senantiasa mensosialisasikan larangan membawa air zam-zam kepada jamaah. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan jamaah itu sendiri.
“Apabila sampai ketahuan membawa air zam-zam, besar kemungkinan koper akan dibuka paksa di bandara atau tidak diperbolehkan diangkut ke dalam pesawat,” jelas Kepala Sektor 4 Ahmad Ridani.
Selain itu, untuk koper tenteng yang dimasukkan ke dalam kabin pesawat juga tidak diperkenankan membawa segala jenis benda tajam maupun cairan di atas 100 ml. Termasuk juga membawa uang real yang melebihi ketentuan, yaitu melebihi 100 juta atau 25.000 riyal. (Lingkar Network | Ahmad Fahimi – Lingkar.news)