MAKKAH, Lingkar.news – Problem barang bawaan merupakan salah satu problem klasik yang terjadi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam proses kepulangan jamaah dari Arab Saudi menuju ke tanah air.
Pelanggaran-pelanggaran banyak dilakukan oleh jamaah dalam membawa barang bawaan. Jika kemarin ada pembongkaran besar-besaran tas yang terindikasi membawa air zam-zam, saat ini pihak panitia kepulangan khususnya di bandara kembali dipusingkan dengan banyaknya tas jamaah yang dibawa pulang ternyata di luar ketentuan peraturan maskapai.
Sejak dari tanah air, jamaah haji telah dibekali dengan tiga macam tas oleh pihak maskapai penerbangan. Tiga macam tas tersebut yaitu tas koper besar, tas tenteng, dan tas paspor.
Untuk tas koper besar bisa diisi maksimal 32 kg, kecuali untuk jamaah dari embarkasi Surabaya yang hanya 25 kg. Sedangkan untuk tas tenteng atau tas kabin bisa diisi maksimal 7 kg.
Untuk jamaah yang berasal dari embarkasi soc Solo juga dilengkapi dengan satu paket kit kesehatan yang dibungkus dalam tas kain warna coklat muda. Di dalam kit kesehatan tersebut terdapat masker, semprotan air oralit, obat gosok, dan plester.
Persoalan muncul ketika tas kit kesehatan tersebut dijadikan sebagai tas tambahan yang dimasukkan ke dalam kabin pesawat ketika mau pulang. Jamak beranggapan bahwa tas kit kesehatan tersebut bisa diisi dengan berbagai barang bawaan atau oleh-oleh. Tentu saja hal ini bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan maskapai penerbangan bahwa hanya tiga macam tas yang diizinkan.
Ketika berangkat ke bandara, koper besar jamaah sudah terlebih dahulu diberangkatkan. Jamaah hanya tinggal membawa tas kabin dan tas paspor. Tetapi beberapa kloter yang sudah berangkat ke bandara, jamaah tetap membawa tas tambahan, baik berupa tas ransel maupun tas kit kesehatan.
Di dalamnya diisi berbagai macam barang oleh-oleh yang tentu saja hal itu di luar ketentuan barang bawaan yang diizinkan maskapai. Maskapai penerbangan hanya mengizinkan untuk tenaga kesehatan dan petugas kloter membawa tas tambahan berupa satu buah ransel yang sudah ditulisi sebagai tas petugas.
Banyaknya jamaah yang membawa bareng di dalam tas yang di luar ketentuan tentu saja merepotkan pihak bandara serta jamaah itu sendiri. Jamaah akhirnya harus membongkar tas-tas itu dan mengepak barangnya ke dalam tas kabin. Hal ini akan memakan waktu ketika pemeriksaan di bandara.
Pihak maskapai melalui PPIH Arab Saudi yang diteruskan kepada petugas kloter sudah dengan gencar mensosialisasikan aturan tas yang boleh dibawa. Dengan harapan tidak ada lagi tas di luar ketentuan yang dibawa masuk ke dalam pesawat. (Lingkar Network | Ahmad Fahimi – Lingkar.news)