Jakarta, Lingkar.news – Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan terkait pembahasan rencana pungutan cukai terhadap makanan dan minuman berpemanis.
“Sebetulnya kami sudah audiensi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan kami juga sudah sampaikan masukan-masukan kami,” ujar Shinta dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/8).
Shinta berharap, aturan turunan soal rencana pungutan cukai tersebut dibahasa dengan melibatkan Apindo sehingga konsultasi dan koordinasi dapat berjalan dengan melibatkan berbagai aspek.
Pasalnya, rencana pungutan cukai makanan dan minuman manis tersebut bakal berdampak pada pelaku usaha yang bergerak di bidang itu termasuk dari sisi tenaga kerja.
“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun dan ketika permintaan turun bisa berdampak pada produksi. Dan jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya pula.
Makanan dan minuman manis yang menopang 39 persen terhadap PDB industri non migas dan menyumbang 6,55 persen terhadap PDB nasional.
“Jadi menentukan batas gula, garam, lemak (GGL) di produksi pangan olahan saja tidak serta merata menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi,” tambahnya.
Pihaknya juga memahami rencana penerapan pungutan cukai ini dari sisi kesehatan, serta menanggapinya dengan menyiapkan data-data terkait apakah penerapan pungutan cukai makanan dan minuman manis akan berpengaruh pada penurunan angka konsumsi GGL.
Pengenaan cukai terhadap makanan olahan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah turut menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian risiko penyakit tidak menular (PTM).
Dalam aturan itu, pemerintah mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional untuk memberikan gambaran mengenai besaran dan tingkat risiko munculnya penyakit tidak menular akibat mengonsumsi pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak. (rara-lingkar.news)