JAKARTA, LINGKAR– Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pengumuman ini disampaikan usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.
“Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini 12 persen pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Langkah bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden dalam konferensi pers.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN terutama ditujukan untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta properti kelas atas.
“Barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, adalah target utama kebijakan ini. Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini,” ungkap Presiden.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan insentif bagi barang dan jasa yang terkait kebutuhan pokok masyarakat. Barang seperti beras, daging, ikan, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk mendukung penerapan tarif PPN 12 persen. Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan pokok tertentu seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif efektif yang dibayar tetap 11 persen.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi,” tutup Sri Mulyani. (RARA – LINGKAR)