JAKARTA, Lingkar.news – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan investor memberikan masukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait tarif impor dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Investor Diretktur Bahana TCH, Budi Hikmat, pada kesempatan itu ia menyampaikan nasehat Nabi Yusuf dalam Surat Yusuf ayat 12, sehingga ia menyarakan Presiden Prabowo agar membacanya.
“Kalau Bapak malam ini salat tahajud, Pak, cobalah buka atau baca Surat Yusuf ayat 12,” ujarnya dalam acara sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2025.
Budi menjelaskan bahwa dalam Surat Yusuf mengandung pesan terkait bercocok tanam secara berkelanjutan. Menurutnya, pesan tersebut dapat menjadi inspirasi dalam menghadapi perang dagang AS dengan melakukan reindustrialisasi yang menciptakan lapangan pekerjaan, serta demand management.
@lingkardotnews Presiden Prabowo Disarankan Baca Surat Yusuf Saat Salat Tahajud oleh Investor #lingkarjateng #lingkarjatengid #Lingkarnews #prabowo #Investor #trump #perekonomian #investasi #presidenprabowo #prabowosubianto #ekonomi #salattahajud #saran #fypppppppppppppp #fypツ #fypシ゚viral🖤tiktok #fyppp #fypdong #fypp #fypシ゚ #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fyp #beritaditiktok #beritatiktok ♬ suara asli – lingkar.news
Menurutnya nasehat tersebut kurang popular di masyarakat sehingga pihaknya menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan kebijakan-kebijakan yang kurang populer namun penting sebagaimana dalam Surat Yusuf itu.
Sementara itu Presiden Prabowo menanggapi saran dan masukan dari para pengusaha dan investor khususnya terkait industri pertekstilan yang akan terimbas kebijakan dagang AS. Dia mengatakan bahwa pemerintah bertekad melakukan upaya-upaya dari segi kebijakan untuk membantu industri pertekstilan.
“Kita sadar pentingnya industri padat karya. Kita punya kekuatan domestik, kita punya pasar domestik yang besar, kita punya confindence, sekarang tinggal manajemennya,” ujarnya.
Pemerintah juga komitmen untuk mempermudah dalam hal kebijakan berusaha, termasuk menghapus peraturan teknis (Pertek) yang tidak efektif. (Lingkar Network | Lingkar.news)