MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp 534,4 M

HASIL REKLAMASI: Penampakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel. (Ant/Lingkar.news)

HASIL REKLAMASI: Penampakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel. (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Induk perusahaan BUMN sektor pertambangan, MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar untuk melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan dirinya akan terus mendorong perusahaan anggota MIND ID yang beranggotakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum dan PT Timah Tbk untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis, salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.

“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana, sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” kata Hendi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.

Hendi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan MIND ID.

“Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ujar Hendi.

“Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” imbuhnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version