• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Bisnis

MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp 534,4 M

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
20-Jul-2022 15:18
in Bisnis
HASIL REKLAMASI: Penampakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel. (Ant/Lingkar.news)

HASIL REKLAMASI: Penampakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel. (Ant/Lingkar.news)

349
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Induk perusahaan BUMN sektor pertambangan, MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar untuk melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan dirinya akan terus mendorong perusahaan anggota MIND ID yang beranggotakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum dan PT Timah Tbk untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis, salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.

“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana, sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” kata Hendi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.

Hendi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan MIND ID.

“Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ujar Hendi.

“Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” imbuhnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalBUMN

Berita Terkait

IndoBuildTech Expo 2023 Hadirkan Beragam Brand Terkemuka Dunia
News

IndoBuildTech Expo 2023 Hadirkan Beragam Brand Terkemuka Dunia

by Admin
18 Mei 2023

SEMARANG, LINGKAR.NEWS– pameran building material, interior dan kearsitekturan semakin memperkuat peran dan posisi terdepannya sebagai pentas utama bagi merk-merk kelas...

Read more
Dinnakerind Demak Imbau Pelaku IKM Daftarkan Produk ke E-Katalog

Dinnakerind Demak Imbau Pelaku IKM Daftarkan Produk ke E-Katalog

27 April 2023
H-4 Lebaran, Penjual Janur dan Selongsong Ketupat Mulai Menjamur di Kendal

H-4 Lebaran, Penjual Janur dan Selongsong Ketupat Mulai Menjamur di Kendal

17 April 2023
Berkah Ramadhan, Pedagang Kue Kering di Jakarta Raih Untung 2 Kali Lipat

Berkah Ramadhan, Pedagang Kue Kering di Jakarta Raih Untung 2 Kali Lipat

13 April 2023
H-9 Lebaran 2023, Pedagang Baju di Jakarta Raup Omzet Rp 12 Juta per Hari

H-9 Lebaran 2023, Pedagang Baju di Jakarta Raup Omzet Rp 12 Juta per Hari

13 April 2023
Menarik, Pemprov Jatim Sediakan 50 Hadiah Umroh untuk Wajib Pajak Patuh

Menarik, Pemprov Jatim Sediakan 50 Hadiah Umroh untuk Wajib Pajak Patuh

9 April 2023
IKG Kembali Dipercaya Banhubda DIY Gelar Pameran UMKM Diaspora Yogyakarta

IKG Kembali Dipercaya Banhubda DIY Gelar Pameran UMKM Diaspora Yogyakarta

7 April 2023
Dinnakerind Demak Lakukan Pembinaan IKM Kriya Tepes Craft dan Debog Art

Dinnakerind Demak Lakukan Pembinaan IKM Kriya Tepes Craft dan Debog Art

6 April 2023
Pasar Ramadhan Wadahi Pelaku UMKM Kendal Tingkatkan Ekonomi

Pasar Ramadhan Wadahi Pelaku UMKM Kendal Tingkatkan Ekonomi

29 Maret 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
Jateng

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

KUDUS, Lingkar.news - Ketua DPRD Kudus Masan didampingi anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi menggelar audiensi pertemuan resmi bersama Pengelola Lembaga...

ILUSTRASI: Jalan desa di Bojonegoro. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa

31 Mei 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
GANJIL GENAP: Situasi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023

31 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version