MUKOMUKO, Lingkar.news – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan, sebanyak sepuluh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit telah melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko pada Minggu (22/05).
“Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi,” ujarnya saat menanggapi harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang lebih rendah dibanding harga komoditi perkebunan dari tim perumus.
Padahal tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Menurutnya, sikap perusahaan minyak kelapa sawit di daerah ini yang tidak melaporkan data penjualan tentunya melanggar aturan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Jokowi: Jangan Tergesa-gesa Ngomongin Capres 2024
Terkait hal itu, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.
Namun, harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp1.400-Rp1.820 per kilogramnya atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Harga TBS sawit di wilayah tersebut dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp40 hingga Rp200 per kg termasuk di PT. Surya Andalan Primatama turun hingga Rp500 per kg. (Lingkar Network | Lingkar.news)