Batal Ditetapkan Hari Ini, UMP 2025 Maksimal Diumumkan Desember

Batal Ditetapkan Hari Ini, UMP 2025 Maksimal Diumumkan Desember

ILUSTRASI: Uang rupiah pecahan seratus ribu dalam amplop. (Pixabay @Ekoanug/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak diumumkan hari Kamis, 21 November 2024.

“Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini),” ujar Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Yassierli mengatakan alasan mundurnya penetapan UMP 2025 karena saat ini masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses,” katanya lagi.

Walau begitu Kemnaker menargetkan akhir bulan November rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau,” ujarnya.

Kemnaker Ungkap Perhitungan UMP 2025 Sesuai PP Nomor 51/2023

Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.

Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

“Iya dong (naik), masa nggak naik,” kata Yassierli, Rabu, 6 November 2024.

Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Menaker juga mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) maksimal pada Desember 2024.

“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version