Arus Kas Tak Stabil, Sektor Manufaktur Berpotensi Tak Bisa Bayar THR

Arus Kas Tak Stabil, Sektor Manufaktur Berpotensi Tak Bisa Bayar THR

uang THR (dok. Lingkar)

JAKARTA, LINGKAR – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sektor industri manufaktur padat karya karena arus kas mereka masih belum normal.

“Hal ini dikarenakan penurunan order buyer (pembeli) mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, Selasa (19/3).

Hal itu disampaikan menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil. 

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut dia, arus kas sektor industri manufaktur padat karya masih belum stabil karena adanya perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik sehingga hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.

Sarman mengatakan, dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta Kemenaker dapat mengkomunikasikan antara pengusaha dan pekerja pada sektor tersebut, agar mendapat solusi terbaik.

Ia menambahkan bahwa ketika perusahaan manufaktur padat karya memang tidak mampu untuk membayar THR secara penuh maka perlu adanya kesepakatan, terkait usulan dan solusinya bagi kedua belah pihak (untuk THR Dicicil .red).

“Apakah dicicil atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufaktur padat karya,” katanya.

Sarman juga meminta kepada para pekerja di industri tersebut agar memahami serta memaklumi kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri padat karya saat ini, jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Senin (18/3). (ant/naw)

Exit mobile version