Warga Kota Tangerang Dilarang Main Petasan hingga Konvoi Sahur on The Road

ILUSTRASI: Jajaran kepolisian melaksanakan patroli di jalan raya saat subuh selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Jajaran kepolisian melaksanakan patroli di jalan raya saat subuh selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. (Antara/Lingkar.news)

TANGERANG, Lingkar.news Polres Metro Tangerang Kota melarang warga menyalakan petasan hingga konvoi sahur on the road selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang Rabu, 13 Maret 2024.

Larangan menyalakan petasan dan konvoi sahur on the road tersebut telah ditetapkan sebagai aturan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Sedangkan masyarakat yang nekat melanggar akan mendapatkan konsekuensi hukum. Kegiatan lain yang juga dilarang adalah tawuran, balap liar, dan perang sarung.

Walau demikian, kata Kombes Zain, pihak kepolisian akan mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu sebelum memberikan hukuman.

“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” bebernya.

Sementara itu, jajaran kepolisian akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadhan.

Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadhan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version