Tak Berijin, Dua Tempat Hiburan Malam di Banten Dirobohkan

Tak Berijin, Dua Tempat Hiburan Malam di Banten Dirobohkan

Petugas Satpol PP membokar dua bangunan THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/HO-Dokumen Pemkot)

Serang, Lingkar.news –  Dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (20/2)

Dua THM yang dirubuhkan tersebut yakni Beta Cafe dan Diamor Cafe, terang Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Selasa .

Pada saat pembongkaran juga disaksikan oleh para tokoh masyarakat, ulama, dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi berbondong-bondong menyaksikan proses pembongkaran THM.

Yedi mengatakan, ia ditemani oleh beberapa tokoh masyarakat Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, Polri dalam melakukan pembongkaran dua THM yang tidak sesuai perizinannya.

“Saya ditemani oleh beberapa tokoh Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, Polri. Kami hari ini  membongkar dua THM yang tidak sesuai dengan perizinan nya alias bangunan liar,” ungkapnya.

Yedi menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusivitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.

“Kami tegaskan bahwa Pemkot Serang tegas kepada kegiatan ilegal. THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya,” cakapnya.

Dia mengimbau seluruh THM di Kota Serang untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi M Muhsinun mengatakan pembongkaran dilakukan kepada dua THM karena setelah disegel beroperasi kembali.

“Inikan sudah disegel tapi buka kembali sehingga dilakukan tindakan tegas. Kalau yang lain masih taat tutup, dan segelnya masih ada. Kalau yang ini juga masuk kategorinya bangunan liar,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang tidak sesuai perizinannya. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version