SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten perlu mempertimbangkan lagi redistribusi guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) mengajar di sekolah swasta.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pertimbangan guru PPPK mengajar di sekolah swasta itu berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
“Jadi ke depan aturannya guru PPPK boleh diberdayakan di swasta. Dan kita sebagai pemerintah bisa memberikan izin dan membayar lewat APBD, tapi saat ini kita juga kekurangan guru,” kata Budi di Serang, Jumat, 21 Maret 2025.
Pemkot Semarang masih perlu mempertimbangkan kembali untuk memberdayakan guru PPPK di sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Karena ada 60 ribu yang pensiun se-Indonesia ini, yang diterima cuma 10 ribu, jauh. Kita juga kurang, kecuali kita sudah kebanyakan guru baru bisa dioperasikan,” jelasnya.
Resmi! Pengangkatan CASN dan PPPK Paling Lambat Juni dan Oktober
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan sebanyak 75 persen sekolah swasta di Kota Serang mengalami kekurangan tenaga pengajar, karenanya perlu kebijakan inklusif untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya pendistribusian guru PPPK dari sekolah negeri ke sekolah swasta.
“Kebijakannya distribusi guru negeri ke swasta, ini dapat menolong keberlanjutan sekolah swasta, dan mereka yang lolos menjadi PPPK juga bisa kembali mengajar di sekolah asalnya,” katanya.
Kementerian Dikdasmen berkomitmen mewujudkan proporsionalitas dan keadilan pendidikan di Indonesia. Dia berharap, Pemkot Serang dapat memberikan perhatian kepada sekolah swasta termasuk peningkatan kualitas guru. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)