• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Banten

Pemkab Tangerang Kaji Aturan Larangan Jual Rokok Ecer

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
06-Agu-2024 14:49
in Banten
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. (Antara/Lingkar.news)

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. (Antara/Lingkar.news)

826
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengkajian dan pembahasan pembuatan aturan turunan PP 28/2024.

“Namanya kebijakan pemerintah pusat, kita sebagai bagian dari pada pemerintahan yak tentu harus ikut tindakan dari Undang-undang itu. Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut lagi bersama dinas terkait, bagaimana penerapannya,” kata Andi dalam keterangan yang diterima Selasa, 6 Agustus 2024.

BERITATERKAIT

Sederet Alasan Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sederet Alasan Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

9 Mei 2023
Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang akan Diberi Bantuan oleh KKP

Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang akan Diberi Bantuan oleh KKP

28 Januari 2025

Menurutnya, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan di Indonesia guna membangun arsitektur kesehatan yang lebih  tangguh untuk kedepannya. Sehingga pelaksanaannya perlu didukung oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Maka dari itu, pihaknya akan terlebih dahulu menggodok atau mengkaji kembali terkait PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

“Jadi ini harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan program pemerintah yang baik dan harus kita dukung,” ungkapnya.

Ia bakal melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk di dalamnya dari badan legislatif sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu.

“Iya, itulah (Perda, Red) nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan lagi. Dan pak Presiden juga sudah menyampaikan bahwa ada area-area tertentu yang tidak boleh adanya kegiatan penjualan rokok per batang, nah itu buat kebaikan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, diantaranya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.

PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
 
Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:
 
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

Selanjutnya pada poin f dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: BantenBanten TerkiniBanten UpdatePemkab TangerangRUU KesehatanTangerangTangerang Terkini
SendShareTweet

Berita Terkait

IPAL Pabrik Pewarna Tekstil di Tangerang Disegel, KLH Temukan Timbunan Batu Bara
Banten

IPAL Pabrik Pewarna Tekstil di Tangerang Disegel, KLH Temukan Timbunan Batu Bara

by Ulfa Puspa
23 Mei 2025

KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten...

Read moreDetails
Gubernur Banten Ultimatum Jajaran Segera Audit Temuan BPK

Gubernur Banten Ultimatum Jajaran Segera Audit Temuan BPK

22 Mei 2025
Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

21 Mei 2025
TPA Ditutup KLH, Pemkab Tangerang Siapkan SK Darurat Penanganan Sampah

TPA Ditutup KLH, Pemkab Tangerang Siapkan SK Darurat Penanganan Sampah

20 Mei 2025
5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

19 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya