KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengkajian dan pembahasan pembuatan aturan turunan PP 28/2024.
“Namanya kebijakan pemerintah pusat, kita sebagai bagian dari pada pemerintahan yak tentu harus ikut tindakan dari Undang-undang itu. Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut lagi bersama dinas terkait, bagaimana penerapannya,” kata Andi dalam keterangan yang diterima Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan di Indonesia guna membangun arsitektur kesehatan yang lebih tangguh untuk kedepannya. Sehingga pelaksanaannya perlu didukung oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu, pihaknya akan terlebih dahulu menggodok atau mengkaji kembali terkait PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).
“Jadi ini harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan program pemerintah yang baik dan harus kita dukung,” ungkapnya.
Ia bakal melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk di dalamnya dari badan legislatif sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu.
“Iya, itulah (Perda, Red) nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan lagi. Dan pak Presiden juga sudah menyampaikan bahwa ada area-area tertentu yang tidak boleh adanya kegiatan penjualan rokok per batang, nah itu buat kebaikan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, diantaranya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.
Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
Selanjutnya pada poin f dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)