KOTA TANGERANG, Lingkar.news – Perusahaan skala menengah dan besar di Kota Tangerang diminta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode pertama yaitu Januari-Maret 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan bahwa perusahaan wajib melaporkan LKPM baik untuk permodalan asing dan dalam negeri.
“Kegiatan pelaporan ini diwajibkan untuk perusahaan skala menengah dan besar, untuk Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri,” kata Taufik di Tangerang, Selasa, 26 Maret 2024.
Penyampaikan LKPM periode pertama 2024 seharusnya dilakukan mulai tanggal 20 Maret – 20 April 2024 melalui https://oss.go.id.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email dalaks@bkpm.go.id
“DPMPTSP Kota Tangerang juga membuka klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya.
Pihaknya juga membuka konsultasi bagi pelaku usaha yang terkendala dalam penyampaian LKPM dengan mengunjungi Klinik LKPM.
“Dengan Klinik LKPM, diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standard kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periode,” terangnya.
Menurutnya, Kota Tangerang memiliki target investasi tahun 2024 sebesar Rp14,36 triliun. Harapannya, dengan Klinik LKPM angka ini dapat dicapai lebih dini dari periode yang telah ditentukan.
Sedangkan capaian investasi Kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp14,99 triliun atau 155,05 persen dari target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp9,67 triliun.
“Diharapkan angka ini lebih tinggi lagi pada tahun 2024 ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)