TANGERANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan untuk Pilkada serentak mulai 5 Mei sampai 9 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan kita buka nanti mulai 5 Mei – 9 Agustus, dengan secara terbuka,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Kamis.
Menurutnya, dalam pendaftaran calon melalui jalur independen ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan tersebut, dapat berkomunikasi langsung dengan KPU, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan KPU kabupaten/kota.
Tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, katanya, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024.
Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.
“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, jika persyaratan itu terpenuhi, maka berkas-berkas dukungan calon dari perseorangan dapat menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan proses faktualisasi.
“Dan bentuk dukungan itu harus tersebar di 50 persen dari kecamatan yang ada. Artinya jika secara penyertaan dukungan lebih daripada 152.999 dukungan, kita akan lakukan tahapan verifikasi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)