Mudahkan Pembayaran Pajak BPP-P2, Pemkot Tangerang Buka Loket di 13 Kecamatan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin (kanan) sedang melakukan pembayaran pajak dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang yang diselenggarakan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 26 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin (kanan) sedang melakukan pembayaran pajak dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang yang diselenggarakan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 26 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

TANGERANG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten membuka loket pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor kecamatan dan kelurahan.

Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Loket pembayaran dibuka di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi,  dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang yang diselenggarakan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 26 Februari 2024.

Nurdin menyampaikan, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak PBB-P2 secara offline melalui loket pembayaran BJB, Pos Indonesia, minimarket terdaftar ataupun secara online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.

“Sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun. Sebab pajak yang dibayarkan untuk keberlanjutan pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kiki Wibhawa menjelaskan, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen hingga 40 persen dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

“Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 yakni sebesar Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen.

Sedangkan target PBB-P2 dan BPHTB tahun 2024 sebesar Rp1.310.000.000.000 tercapai.

“Nilai ini mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1.175.000.000.000,” kata Kiki Wibhawa. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version