Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Saling Lempar Jawaban

Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Saling Lempar Jawaban

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat, 14 Februari 2025.

BANTEN, Lingkar.news Empat tersangka pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang berkaitan polemik pagar laut saling lempar jawaban ketika diselidiki terkait uang yang diterima dalam pemalsuan tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,  mengatakan pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa terkait polemik tersebut.

Dalam prosesnya, kata Djuhandhani, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima dibalik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

“Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Banten, Rabu, 19 Februari 2025.

Kades Kohod Hilang Sejak Jadi Saksi Pemalsuan Girik SHGB Pagar Laut Tangerang

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Bareskrim masih terus mengembangkan polemik pemalsuan SHGB dan SHM yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Tangerang.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” terangnya.

Adapun pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod.

Pagar Laut Punya SHGB dan SHM Berawal dari Konversi Girik Lewat PTSL

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ujar Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin, 10 Februari 2025, disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version