TANGERANG, Lingkar.news – Tenaga honorer yang alih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap memperoleh hak termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi bagi tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, di Tangerang pada Jumat, 17 Januari 2025.
Jatmiko mengatakan Pemkot Tangerang telah berhitung dan memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK paruh waktu selama setahun ke depan.
Maka itu Pemkot Tangerang menepis kabar simpang siur yang beredar di masyarakat terkait hak yang akan diterima oleh tenaga honorer paruh waktu.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Ini adalah solusi yang dapat kami sampaikan,” ujarnya.
Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.
Tenaga Honorer di Serang Menuntut Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.
Kini, Pemerintah Kota Tangerang Banten telah menyiapkan usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)