Lingkar.news – Privasi data pribadi menjadi semakin penting dalam era digital ini, dan seringkali, pelanggaran privasi terjadi tanpa disadari. Berikut adalah beberapa hal sederhana yang sebenarnya dapat melanggar data pribadi seseorang:
1. Share Screenshot Chat Room Percakapan Tanpa Izin
Seringkali, dalam euforia percakapan atau keinginan untuk berbagi cerita, seseorang mungkin membagikan tangkapan layar dari percakapan chat room tanpa izin. Ini bisa membocorkan informasi pribadi atau pesan yang seharusnya bersifat rahasia. Terlebih jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang.
Pelaku akan dikenai pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Disebutkan di dalamnya “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektrik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
2. Mengambil Foto/Video Orang Lain Tanpa Izin dan Dishare di Sosial Media
Mengambil gambar atau merekam video seseorang tanpa izin, terutama dalam situasi pribadi atau intim, adalah pelanggaran privasi yang serius. Mem-posting materi tersebut di media sosial dapat merugikan privasi dan hak individu tersebut.
Perlindungan atas hak privasi ini sudah tertulis pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta. Atauran tersebut berisi bahwa penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret yang memuat 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
3. Nyebarin Nomor HP Orang Lain Tanpa Izin
Membagikan nomor telepon seseorang tanpa izin adalah tindakan yang dapat mengekspos individu pada risiko spam, panggilan tidak diinginkan, atau bahkan pelecehan verbal. Menjaga nomor telepon sebagai informasi yang bersifat pribadi adalah suatu keharusan.
Hal ini tentunya sudah diatur dalam Pasal 32 UU ITE tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interfensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk dokumen elektronik atau informasi elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.
Adapun ancaman hukumnya termuat dalam Pasal 48 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.”
4. Mengungkapkan Lokasi secara Tidak Sengaja
Dengan menggunakan fitur geotagging atau membagikan foto yang secara otomatis menyertakan informasi lokasi, seseorang tanpa sengaja bisa memberikan rincian tentang keberadaannya. Ini dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini tentunya masih berkaitan dengan tindakan menyebarkan data pribadi. Sedangkan salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Mengumpulkan Informasi Pribadi Melalui Pertanyaan Tidak Bijak
Pertanyaan yang terlalu pribadi, terutama jika bukanlah urusan umum atau jika tidak ada hubungannya dengan hubungan interpersonal, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi. Menjaga batas-batas tertentu dalam percakapan adalah kunci untuk menghormati privasi orang lain.
6. Meminta atau Memberikan Informasi Pribadi Melalui Email yang Tidak Aman
Mengirimkan atau meminta informasi pribadi melalui email tanpa enkripsi atau melalui platform yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kebocoran data. Harus selalu diutamakan untuk menggunakan saluran komunikasi yang aman.
7. Menggunakan Informasi Pribadi untuk Keuntungan Pribadi
Penggunaan informasi pribadi seseorang untuk keuntungan pribadi atau kepentingan yang merugikan individu tersebut, seperti pemerasan atau pencurian identitas, adalah pelanggaran serius terhadap privasi.
Melanggar privasi data pribadi dapat terjadi melalui tindakan-tindakan yang tampaknya sepele namun memiliki dampak yang signifikan pada individu. Kepekaan terhadap privasi dan penghormatan terhadap batas-batas yang ada adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa kita tidak secara tidak sengaja atau sengaja melanggar hak-hak privasi orang lain dalam dunia digital yang semakin terhubung ini. Menjaga kepercayaan dan menghargai privasi adalah aspek penting dalam berinteraksi di dunia maya. (Lingkar Network | Lingkar.news)