Menyongsong Pemilu 2024, Pesta Demokrasi yang Digelar Serentak

Menyongsong-Pemilu-2024,-Pesta-Demokrasi-yang-Digelar-Serentak

Ilustrasi Pemilu 2024. (Istimewa/Lingkar.news)

Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Tepat pada hari ini Senin, 2 Januari 2023, merupakan 407 hari menuju pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada umumnya, istilah Pemilu lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Seperti diketahui bersama, Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden, pada 14 Februari 2024, di mana Pemilu serentak 2024 ini, diyakini lebih menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden.

Sementara terkait besaran dana Pemilu 2024, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp 76,6 triliun.

Hal ini pun telah disampaikan oleh Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.

“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan.

PPS Pemilu 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diatur berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Termasuk tentang pengertian hingga tugas dan wewenang PPS.

Dalam Pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024, berlangsung selama 10 hari sejak 18 hingga 27 Desember 2022 lalu.

1. Tugas PPS

Tugas PPS adalah mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Selanjutnya, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Selain itu, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Kemudian melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang PPS

Wewenang PPS di antaranya yaitu membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Selanjutnya, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Untuk menjadi PPK harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya harus memenuhi usia yang telah ditentukan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, salah satu syarat menjadi PPK yaitu berusia paling rendah 17 tahun.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa, jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Untuk Pemilu 2024, rekrutmen PPK telah dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 lalu.

Pilpres masa lalu

Pilpres 1999 dilaksanakan oleh anggota MPR yang merupakan perwakilan dari unsur-unsur Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan masyarakat.

Calon Presiden atau Wakil Presiden terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari anggota Majelis. Pemilihan tahap pertama diikuti oleh dua calon Presiden yaitu Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, serta pemilihan tahap kedua diikuti dua calon Wakil Presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz.

Pemilihan ini diwarnai dengan berbagai dinamika seperti, Presiden petahana Bacharuddin Jusuf Habibie yang memilih tidak maju kembali sebagai calon Presiden setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR pada 19 Oktober 1999 dan calon Presiden Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri beberapa saat menjelang pemungutan suara.

Pemilihan ini menghasilkan pasangan Presiden Abdurrahman Wahid yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 1999 dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang dilantik pada tanggal 21 Oktober 1999.

Pada Pilpres 2009, pasangan presiden dan wakil presiden terdiri dari M Jusuf Kalla berpasangan dengan Wiranto, Megawati Soekarnoputri berpasangan dengan Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Boediono. Pilpres 2009 dimenangi oleh pasangan SBY dan Boediono.

Pada Pilpres 2014, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla masing-masing mendapat nomor urut satu dan dua. Pilpres 2014 dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dilansir dari laman Info Pemilu KPU pada Senin, 2 Januari 2023, yaitu:

Syarat menjadi Calon Legislatif (Caleg)

Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.

Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Itulah beberapa bahasan dalam Pemilu 2024 dan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, serta tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version