JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menyederhanakan rantai distribusi pupuk bersubsidi yakni dari Pupuk Indonesia langsung disalurkan kepada gapoktan (gabungan kelompok tani) atau pengecer dengan bantuan aplikasi Ipubers.
Mulai tanggal 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Pupuk Indonesia telah memastikan iPubers sebagai media penyaluran, sehingga penebusan pupuk subsidi yang dilakukan petani lebih mudah. Petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani dan pemilik kios semakin dipermudah dengan aturan ini.
Melalui aplikasi Ipubers, setiap transaksi pupuk bersubsidi di kios akan langsung tercatat secara real time. Aplikasi ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi dalam menentukan penerima pupuk subsidi dan pergerakan stok pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer.
Pemerintah Wajibkan Gapoktan jadi Koperasi untuk Salurkan Pupuk Subsidi
Alur penebusan pupuk subsidi pakai KTP
- Petani penerima pupuk subsidi dan hendak menebusnya pupuknya hanya perlu datang ke kios dan menunjukkan KTP
- Pemilik kios akan memindai nomor induk kependudukan pada KTP untuk mengakses data alokasi pupuk bersubsidi milik petani
- Selanjutnya kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani akan menandatangani bukti transaksi pada aplikasi tersebut
- Petani juga akan difoto sebagai bukti penebusan pupuk subsidi
Dengan peraturan baru tersebut, kini petani tidak perlu kartu tani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Pupuk Indonesia mendapat dukungan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sejak awal tahun 2025. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini sejalan dengan misi dan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung swasembada pangan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)