Lingkar.news – Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024 ini. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menentukan waktu pasti untuk pendaftaran tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Vino Dita Tama menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, BKN masih menunggu finalisasi kebutuhan formasi pegawai baru dari pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh BKN.
“Terkait itu (menunggu finalisasi formasi) belum ada pembahasan lebih lanjut. Jadi kami minta masyarakat menunggu pengumuman resminya dari Panselnas,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Gaji ASN Terbaru 2024
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini akan dirapel sekaligus mulai 1 Maret 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, penyesuaian gaji PNS juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Sementara itu, kenaikan gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan golongan:
Gaji PNS 2024:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan PPPK. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar CPNS atau PPPK, tetaplah mengikuti perkembangan informasi dari BKN dan Panselnas mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran.